Nasib Pelajar Pelat T di Tapsel yang Tega Tendang Nenek di Jalan Sampai Tersungkur

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 21 November 2022 | 12:13 WIB
Nasib Pelajar Pelat T di Tapsel yang Tega Tendang Nenek di Jalan Sampai Tersungkur
Video viral nenek ditendang oleh pelajar berbaju pramuka [tangkapan layar]

Suara.com - Publik sempat dibuat geram atas aksi segerombolan pelajar berseragam Pramuka yang menendang seorang nenek-nenek yang diketahui sebagai penyandang ODGJ di jalanan. Video aksi mereka viral hingga menyulut emosi warganet yang menontonya.

Tetapi berkat video tersebut, identitas mereka berhasil terkuak. Sebab mereka mengendarai motor dengan pelat T beserta nomor polisi lengkap.

Akhrinya diketahui bahwa segerombolan pelajar tersebut berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkap pihaknya berhasil menangkap 5 orang remaja yang terlibat dalam aksi itu antara lain IH, ZA, VH, AR, dan RM.

Imam juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelat T yang mereka gunakan untuk aksi biadab itu.

“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit Handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” ujar Imam dikutip dari Instagram @polres_padangsidimpuan.

Terkait dengan nenek-nenek yang menjadi korban, kepolisian juga telah menemukan keberadaannya. Adapun nenek-nenek tersebut diduga adalah seorang ODGJ atau orang dengan ganggguan jiwa.

“Setelah mengamankan para pelajar yang kuat dugaan melakukan penganiayaan, kami berhasil menemukan korbannya, pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” lanjut Imam.

Lantas bagaimana dengan nasib mereka di jalur hukum?

Mahfud MD: Bisa kena pidana

baca juga

Sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat dibuat miris oleh aksi sejumlah siswa tersebut. Mahfud bahkan sempat mencolek akun Polri untuk segera meringkus dan menindaklanjuti para bocah itu.

"Ini lagi @DivHumas_Polri --> Motornya T 3350 BK," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.

Terkait dengan ancaman hukuman, Mahfud menyebut mereka dapat dipidana meski masih berusia di bawah umur. Kendati demikian, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pidana yang diterima oleh mereka akan lebih ringan dari hukuman normal.

"Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Orang tua meminta maaf

Usai segerombolan anak-anak itu diringkus, kepolisian memanggil orang tua mereka. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelajar Tendang Nenek-nenek Karena Iseng Di Tapsel: Identitas Korban Terungkap, Ternyata Sudah 3 Tahun Tak Pulang

Viral Pelajar Tendang Nenek-nenek Karena Iseng Di Tapsel: Identitas Korban Terungkap, Ternyata Sudah 3 Tahun Tak Pulang

News | Senin, 21 November 2022 | 08:25 WIB

Nenek yang Ditendang Pelajar Minus Akhlak Diduga ODGJ, Orang Tua Dibuat Malu

Nenek yang Ditendang Pelajar Minus Akhlak Diduga ODGJ, Orang Tua Dibuat Malu

Bekaci | Minggu, 20 November 2022 | 18:46 WIB

Keterlaluan! Viral Video Bocah Sekolah Tega Tendang Nenek di Pinggir Jalan sampai Tersungkur

Keterlaluan! Viral Video Bocah Sekolah Tega Tendang Nenek di Pinggir Jalan sampai Tersungkur

Mamagini | Minggu, 20 November 2022 | 18:11 WIB

Alami Pusing, Mual, Usai Santap Nasi Sayur Nangka, Puluhan Pelajar di Prabumulih Sumsel Dilarikan ke RS

Alami Pusing, Mual, Usai Santap Nasi Sayur Nangka, Puluhan Pelajar di Prabumulih Sumsel Dilarikan ke RS

Sumsel | Minggu, 20 November 2022 | 16:46 WIB

Ikuti Ekskul Pramuka, Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan Nasi Sayur Nangka

Ikuti Ekskul Pramuka, Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan Nasi Sayur Nangka

Sumsel | Minggu, 20 November 2022 | 16:24 WIB

Terkini

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

×