Tak Hanya Hina Ibu Negara, Perilaku Kharisma Jati Juga Dinilai Tak Hormati Tamu Negara di G20

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 08:11 WIB
Tak Hanya Hina Ibu Negara, Perilaku Kharisma Jati Juga Dinilai Tak Hormati Tamu Negara di G20
Sosok Kharisma Jati yang Hina Iriana Jokowi (Twitter/@pn7l7h)

Suara.com - Cuitan komikus Kharisma Jati melalui akun Twitter miliknya @KoprofilJati masih menjadi sorotan tajam berbagai pihak lantaran dinilai telah menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti bahwa perilaku Kharisma Jati tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana yang harus segera diusut.

Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Azmi mengatakan bahwa cuitan komikus tersebut tidak hanya mengkhianati istri Presiden Joko Widodo, tetapi juga dinilai mengkhianati Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.

Menurutnya, polisi perlu menangkap dan memeriksa Kharisma Jati agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk mengetahui motif dari cuitannya beberapa waktu lalu.

"Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azmi pada Minggu (20/11/2022).

Azmi menilai bahwa cuitan komikus tersebut sangat memalukan bahkan tidak pantas bagi bangsa Indonesia yang baru saja menjadi tuan rumah perhelatan KTT G20. Ia juga turut menekankan bahwa tamu negara juga perlu dihormati.

"Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," ujar Azmi.

Lebih lanjut, Azmi menilai jika akhlak Kharisma Jati sudah hilang dan tidak menjaga keberagaman sebagai ciri dari bangsa Indonesia hingga menimbulkan kegaduhan.

"Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan," ucap Azmi.

Perbuatan pelaku menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," lanjut Azmi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah cuitan yang diduga telah menghina istri Presiden Jokowi.

Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iriana Jokowi Akui Suami Jauh dari Kata Romantis, Tak Pernah Bilang "I Love You"

Iriana Jokowi Akui Suami Jauh dari Kata Romantis, Tak Pernah Bilang "I Love You"

| Senin, 21 November 2022 | 20:43 WIB

Bikin Salfok, Sandal Jepit Iriana Jokowi saat ke Masjid

Bikin Salfok, Sandal Jepit Iriana Jokowi saat ke Masjid

Banten | Selasa, 22 November 2022 | 07:05 WIB

Kunjungi Masjid Raya Sheikh Zayed, Sandal Jepit Iriana Jokowi Jadi Sorotan Warganet

Kunjungi Masjid Raya Sheikh Zayed, Sandal Jepit Iriana Jokowi Jadi Sorotan Warganet

| Senin, 21 November 2022 | 19:27 WIB

Ada Unsur Pidana Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi, Kaesang: Saya Nggak Pernah Nyuruh Proses Hukum

Ada Unsur Pidana Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi, Kaesang: Saya Nggak Pernah Nyuruh Proses Hukum

| Senin, 21 November 2022 | 15:19 WIB

Geram! Ibu Negara Iriana Jokowi Dihina, Erick Thohir dan Tsamara Amany Kompak Bilang Begini

Geram! Ibu Negara Iriana Jokowi Dihina, Erick Thohir dan Tsamara Amany Kompak Bilang Begini

| Senin, 21 November 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB