Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Aulia Hafisa

Selasa, 29 November 2022 | 19:19 WIB
Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (Pixabay/stevenpb)

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen dan sejumlah daerah sudah mengumumkan besarannya masing-masing. Ini daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebelumnya, diketahui jika penetapan UMP 2023 sudah sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diumumkan maksimal Senin (28/11/2022).

Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga melewati batas waktu tersebut. Tercatat 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP terbaru mereka.

Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 
  4. Aceh: Rp 3.413.666
  5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 
  7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
  8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
  9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 
  10. Riau: Rp 3.191.662 
  11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 
  12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 
  13. Gorontalo: Rp 2.989.350 
  14. Jambi: Rp 2.943.000 
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 
  16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 
  17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 
  18. Bali: Rp 2.713.672 
  19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 
  20. Banten Rp 2.661.280 
  21. Lampung Rp 2.633.284
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 
  23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 
  24. Bengkulu Rp 2.400.000 
  25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 
  26. Jawa Timur Rp 2.040.244
  27. Jawa Barat Rp 1.986.670 
  28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 
  29. Jawa Tengah Rp 1.958.169

Selain provinsi di atas, ada 8 wilayah lainnya yang belum menetapkan UMP 2023, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Dari deretan nama daerah yang mengumumkan UMP 2023, Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan tertinggi, mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Nilai tertinggi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum yang tak boleh melebihi 10 persen.

Meski begitu, UMP 2023 Sumatera Barat bukan yang tertinggi karena nominal UMP paling tinggi masih dipimpin DKI Jakarta.

Rumus perhitungan UMP 2023

baca juga

Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

Kaltim | Selasa, 29 November 2022 | 18:48 WIB

UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

Jatim | Selasa, 29 November 2022 | 18:11 WIB

Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran

Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran

Jakarta | Selasa, 29 November 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×