Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Aulia Hafisa

Selasa, 29 November 2022 | 19:19 WIB
Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (Pixabay/stevenpb)

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen dan sejumlah daerah sudah mengumumkan besarannya masing-masing. Ini daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebelumnya, diketahui jika penetapan UMP 2023 sudah sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diumumkan maksimal Senin (28/11/2022).

Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga melewati batas waktu tersebut. Tercatat 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP terbaru mereka.

Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 
  4. Aceh: Rp 3.413.666
  5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 
  7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
  8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
  9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 
  10. Riau: Rp 3.191.662 
  11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 
  12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 
  13. Gorontalo: Rp 2.989.350 
  14. Jambi: Rp 2.943.000 
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 
  16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 
  17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 
  18. Bali: Rp 2.713.672 
  19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 
  20. Banten Rp 2.661.280 
  21. Lampung Rp 2.633.284
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 
  23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 
  24. Bengkulu Rp 2.400.000 
  25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 
  26. Jawa Timur Rp 2.040.244
  27. Jawa Barat Rp 1.986.670 
  28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 
  29. Jawa Tengah Rp 1.958.169

Selain provinsi di atas, ada 8 wilayah lainnya yang belum menetapkan UMP 2023, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Dari deretan nama daerah yang mengumumkan UMP 2023, Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan tertinggi, mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Nilai tertinggi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum yang tak boleh melebihi 10 persen.

Meski begitu, UMP 2023 Sumatera Barat bukan yang tertinggi karena nominal UMP paling tinggi masih dipimpin DKI Jakarta.

Rumus perhitungan UMP 2023

baca juga

Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

Kaltim | Selasa, 29 November 2022 | 18:48 WIB

UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

Jatim | Selasa, 29 November 2022 | 18:11 WIB

Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran

Mau Digugat Buruh ke PTUN Gegara Tetapkan UMP DKI 2023 Naik 5,6 persen, Heru Budi Heran

Jakarta | Selasa, 29 November 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×