Singgung Hukuman Ringan Pelaku Pelecehan Bechi, LPSK: Rasa Keadilan Publik Tak Sejalan dengan Penegakan Hukum

Kamis, 01 Desember 2022 | 18:22 WIB
Singgung Hukuman Ringan Pelaku Pelecehan Bechi, LPSK: Rasa Keadilan Publik Tak Sejalan dengan Penegakan Hukum
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Bechi divonis ringan. [Beritajatim.com]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terdapat kesenjangan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual dengan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, menyusul vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Moch Subchi Azal Tzani atau Bechi, pelaku kekerasan seksual. Diketahui vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi divonis 16 tahun kurungan.

Merujuk pada data LPSK hingga 2021, terdapat 107 kasus kekerasan seksual yang dibawa ke ranah pidana. Sebanyak 29 persen pelaku mendapat hukuman ringan, dan 42 persen dihukum sedang. Sementara sisanya mendapat hukuman berat.

"Jadi dari data ini kita bisa melihat, bahwa memang ada kesenjangan antara suasana kebatinan publik dan kebijakan pemerintah dengan praktik hukum," kata Edwin saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Hukuman ringan itu termasuk vonis tujuh tahun penjara terhadap Mas Bechi yang melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya.

"Vonis Bechi termasuk rendah," ujarnya.

Ringannya hukuman Bechi juga ditentang para korban. Mereka menilai menilai penderitaan yang dialaminya atas perbuatan bejat Bechi tak memuaskan rasa keadilan mereka.

"Saat saya mengetahui hukuman hanya tujuh tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami. Bagi saya dan para korban," kata MNK salah satu korban.

Aliansi Kota Santri bikin petisi menuntu keadilan hukuman terdakwa Bechi kasus kekerasan seksual. [tangkapan layar]
Aliansi Kota Santri bikin petisi menuntu keadilan hukuman terdakwa Bechi kasus kekerasan seksual. [tangkapan layar]

Baginya memberanikan diri bersuara atas kekerasan seksual yang dialami sejak 2017 silam sangat tidak mudah. Dia mengingat membuat pengakuan ke publik.

Baca Juga: LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa

"Saya didatangi banyak bapak-bapak, saya dipaksa meminta maaf kepada terdakwa."

Pengakuannya, dianggap fitnah terhadap putra dari Kiai Jombang tersebut.

"Namun saya katakan ke mereka saya tidak melakukan fitnah, kejadian yang saya alami itu memang benar-benar terjadi," kata MNK dengan penuh keyakinan.

Kekecewaan itu turut dirasakan IP, vonis tujuh tahun bagi Bechi tak cukup menjadi balasan atas penderitaan yang dialaminya. Saat remaja dia sudah dilecehkan pelaku.

"Saya sejak usia 14 tahun mendapat kekerasan seksual dari Bechi, selain itu saya pernah diculik, disekap, dicekik, ditendang," ungkapnya.

"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI