Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:05 WIB
Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Suara.com - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) yang merupakan istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan bahwa seperti yang diketahui sebelumnya, empat terdakwa merupakan suruhan dari almarhum suami korban, Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya. Ia lalu memberikan tawaran untuk membunuh sang istri dengan upah sebesar Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut pada Selasa (6/12/2022).

Terdakwa Agus Susanto membeli sepucuk pistol beserta enam peluru seharga Rp3 juta untuk kemudian melancarkan aksinya.

Keempat terdakwa melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari itu pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara itu, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas untuk menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut korban.

baca juga

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Hadapi 4 Kali Percobaan Pembunuhan, Rhoma Irama Beri Jawaban Bijak: Semua yang Hidup akan Hadapi Kematian

Pernah Hadapi 4 Kali Percobaan Pembunuhan, Rhoma Irama Beri Jawaban Bijak: Semua yang Hidup akan Hadapi Kematian

Jogja | Jum'at, 04 November 2022 | 13:43 WIB

Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Kalbar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Diduga Tak Terima Diejek, ABK Nelayan Cumi di Kayong Utara Nekat Gorok Teman saat Sedang Tidur

Diduga Tak Terima Diejek, ABK Nelayan Cumi di Kayong Utara Nekat Gorok Teman saat Sedang Tidur

Kalbar | Kamis, 22 September 2022 | 18:21 WIB

Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan

Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 12:05 WIB

Heboh Video Detik-detik Ketua PA 212 Lakukan Percobaan Pembunuhan ke Presiden Jokowi di Istana, Begini Faktanya

Heboh Video Detik-detik Ketua PA 212 Lakukan Percobaan Pembunuhan ke Presiden Jokowi di Istana, Begini Faktanya

Sumbar | Kamis, 22 September 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×