Suara.com - Pembahasan soal mahar dalam Islam ramai dibahas jelang pernikahan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Lantaran ia hanya memberi mahar pernikahan Rp 300 ribu untuk calon istrinya, Erina Gudono.
Lalu seperti apa aturan atau ketentuan mahar dalam Islam? Apakah ada batas nilai atau besaran nominal mahar yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Dikutip dari situs Kemenag Banten, persoalan ketentuan mahar dalam Islam ini telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Tepatnya dalam Bab V pasal 30 sampai dengan pasal 38.
Hukum mahar dalam Islam
Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya, mari ketahui pengertian dan definis mahar itu sendiri. Mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.
Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut pasal 30 KHI, membayar mahar hukumnya wajib bagi calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Terkait jumlah, bentuk dan jenisnya adalah kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, hukum mahar dalam Islam ini juga ditegaskan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4. Bunyinya:
"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."
Baca Juga: Ryan Dono Gagal Menikah karena Mahar Sertifikat Rumah Sudah Move On, Bagaimana dengan Kang Dedi?
Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Nilai minimal mahar dalam Islam
Sebenarnya tidak ada nilai minimal jumlah mahar yang harus diberikan calon pengantin laki-laki ke calon pengantin wanita.
Dikutip dari banten.kemenag.go.id, Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.
Seperti dalam hadist berikut: