Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Rifan Aditya

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:54 WIB
Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya
Ilustrasi cincin pernikahan - Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya . (Pexels/Pixabay)

Suara.com - Pembahasan soal mahar dalam Islam ramai dibahas jelang pernikahan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Lantaran ia hanya memberi mahar pernikahan Rp 300 ribu untuk calon istrinya, Erina Gudono.

Lalu seperti apa aturan atau ketentuan mahar dalam Islam? Apakah ada batas nilai atau besaran nominal mahar yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Dikutip dari situs Kemenag Banten, persoalan ketentuan mahar dalam Islam ini telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Tepatnya dalam Bab V pasal 30 sampai dengan pasal 38.

Hukum mahar dalam Islam

Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya, mari ketahui pengertian dan definis mahar itu sendiri. Mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.

Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Menurut pasal 30 KHI, membayar mahar hukumnya wajib bagi calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Terkait jumlah, bentuk dan jenisnya adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, hukum mahar dalam Islam ini juga ditegaskan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4. Bunyinya:

"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."

baca juga

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Nilai minimal mahar dalam Islam

Sebenarnya tidak ada nilai minimal jumlah mahar yang harus diberikan calon pengantin laki-laki ke calon pengantin wanita.

Dikutip dari banten.kemenag.go.id, Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.

Seperti dalam hadist berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Auto Nyesal' Segini Biaya yang Disiapkan Orang Tua untuk Pernikahan Ryan dan Yessy

'Auto Nyesal' Segini Biaya yang Disiapkan Orang Tua untuk Pernikahan Ryan dan Yessy

Mamagini | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:29 WIB

Telah Persiapkan Emas Rp35 Juta dan Rumah Bersama Yessi, Dedi Mulyadi Acungkan Jempol untuk Ryan Dono

Telah Persiapkan Emas Rp35 Juta dan Rumah Bersama Yessi, Dedi Mulyadi Acungkan Jempol untuk Ryan Dono

Depok | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:49 WIB

Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?

Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?

Purwasuka | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:39 WIB

Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?

Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?

Lifestyle | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:51 WIB

Terkini

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming

3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Picu Spekulasi, Tulisan Season 3 di Trailer Film Solo Leveling Kini Dihapus

Picu Spekulasi, Tulisan Season 3 di Trailer Film Solo Leveling Kini Dihapus

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

×