Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:54 WIB
Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya
Ilustrasi cincin pernikahan - Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya . (Pexels/Pixabay)

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Namun sebagai patokan, Nabi Muhammad SAW pun telah memberi nilai minimal mahar pernikahan. Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa pengajaran Al-Qur'an.

"Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika batas minimal mahar adalah cincin besi maka nominal mahar harganya tidak lebih dari 3 dirham.

Cara penyerahan mahar dalam Islam

Menurut pasal 32 dan 33 KHI ada beberapa aturan cara penyerahan mahar dalam Islam, yaitu:

  • Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi miliknya
  • Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai
  • Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Yup, mahar bisa dicicil penyerahannya. Lalu bagaimana jika pengantin ataupun wali salah saat menyebut jumlah mahar?

Karena sifatnya bukan rukun dalam perkawinan, maka kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitupula halnya dalam keadaan mahar terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Tapi, jika mahar sampai setelah pernikahan belum dilunasi atau masih terhutang, maka mempelai wanita mempunyai hak untuk menolak berhubungan intim. Lalu jika terjadi perceraian, suami wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.

"Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan..."(QS. Al-Baqarah/2:237)

Jenis mahar dalam Islam

  • Mahar mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang belum ditentukan/disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya, namun sang suami terlanjur meninggal dunia.

  • Mahar hilang

Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang

  • Mahar cacat

Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas. Jika calon istri menolak, pengantin pria harus mencari mahal lain yang tidak cacat.

Itulah ketentuan mahar dalam Islam sebagaimana penjelasan Kemenag Banten yang berdasarkan KHI. Sehingga tidak jadi masalah jika Kaesang Pangarep hanya memberi mahar Rp 300 ribu kepada Erina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Auto Nyesal' Segini Biaya yang Disiapkan Orang Tua untuk Pernikahan Ryan dan Yessy

'Auto Nyesal' Segini Biaya yang Disiapkan Orang Tua untuk Pernikahan Ryan dan Yessy

| Kamis, 08 Desember 2022 | 15:29 WIB

Telah Persiapkan Emas Rp35 Juta dan Rumah Bersama Yessi, Dedi Mulyadi Acungkan Jempol untuk Ryan Dono

Telah Persiapkan Emas Rp35 Juta dan Rumah Bersama Yessi, Dedi Mulyadi Acungkan Jempol untuk Ryan Dono

| Kamis, 08 Desember 2022 | 14:49 WIB

Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?

Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?

| Kamis, 08 Desember 2022 | 14:39 WIB

Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?

Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?

Lifestyle | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:51 WIB

Terkini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB