Pasal Zina KUHP Disorot Media Asing, DPR Tegaskan itu Delik Aduan: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini?

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:35 WIB
Pasal Zina KUHP Disorot Media Asing, DPR Tegaskan itu Delik Aduan: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Suara.com/Novian)

Tak hanya masyarakat dalam negeri, beberapa media asing turut menyoroti pasal baru tersebut. Mereka menilai bahwa pasal pemidanaan seks di luar nikah akan memberi segudang masalah begitu aturan tersebut berlaku secara hukum.

Bunyi pasal pemidanaan seks di luar nikah

Pasal pemidanaan seks di luar nikah yang dimaksud adalah Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi demikian:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Tak cukup di situ, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi atau kumpul kebo, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah.

Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Media asing soroti pidana seks di luar nikah KUHP: Berdampak pada wisata hingga investasi

Kini, sejumlah outlet berita yang berbasis di luar negeri turut menulis tentang pasal baru tersebut.

Sebagaimana dilansir oleh Euronews, aturan anyar tersebut akan mempengaruhi industri pariwisata di dalam negeri. Media yang berbasis di Perancis tersebut menghimpun beberapa respon wisatawan asing yang kini enggan berwisata ke Indonesia usai aturan tersebut disahkan.

"Aku yakin peraturan baru itu bukan ide yang bagus. Tapi kutahu Indonesia sempat berupaya menghukum seks bebas di luar nikah pada 2019 namun gagal," ujar seorang wisatawan dari Australia kepada awak media AFP.

Media Inggris BBC juga menghimpun beberapa respon publik, terutama para warganet terhadap aturan baru itu.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata di Bali," tulis warganet, dikutip oleh BBC.

"Aku yakin bahwa mereka akan cari cara untuk menyuap agar lepas dari aturan itu," timpal lainnya.

Australian Broadcasting Corporation (ABC) juga mengutip respon pemerhati HAM, Human Rights Watch Andreas Harsono.

Harsono mengungkap bahwa disinyalir peraturan baru tersebut dapat digunakan secara pilih kasih untuk menargetkan pihak-pihak tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 18:08 WIB

Profil Trevor Noah, Komedian Amerika Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia

Profil Trevor Noah, Komedian Amerika Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:26 WIB

Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:49 WIB

Hotman Paris Singgung DPR Sahkan KUHP: Mereka Bukanlah Ahli Hukum

Hotman Paris Singgung DPR Sahkan KUHP: Mereka Bukanlah Ahli Hukum

| Kamis, 08 Desember 2022 | 16:29 WIB

KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial

KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:19 WIB

Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers

Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB