Suara Sumatera - Undang-Undang KUHP telah disahkan DPR, pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Pengesahan ini membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi geram. Dia blak-blakan menolak produk UU tersebut.
Bahkan pengacara asal Sumatera Utara tersebut, menyinggung anggota DPR yang mengesahkan UU tersebut sebagai mereka yang bukan berlatar ahli hukum, terutama ahli hukum pidana.
Hotman Paris menyakini sebagian besar para anggota DPR yang mengesahkan KUHP tidak berlatar belakang praktisi hukum, melainkan lebih kepada akademisi hukum yang hanya teoritis.
"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda (anggota DPR) sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini. Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman Paris di akun media sosialnya.
Dia mengungkapkan jika KUHP hendaknya disusun dengan filosofi hukum, sebagaimana KUHP Belanda yang diilhami bangsa Prancis di zaman Napoleon Bonaparte yang dibuat oleh ahli hukum, bukan politisi.
"Saya yang sudah praktik hukum 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih ada produk hukum seperti itu," jelasnya.
Pengesahan KUHP berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Hal tersebut dia katakan berdasarkan gelombang penolakan yang terjadi di mana-mana, termasuk para turis asing yanga ada di Indonesia.
"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUHP secara mendalam, hanya sekilas," katanya.
Hotman meminta DPR untuk mencabut KUHP yang dinilainya tidak mengandung logika hukum. Dalam hal ini, dia mengasihani rakyat yang dirugikan dari pengesahan KUHP tersebut.
"Batalkan KUHP. Batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," imbuh Hotman.