Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

Kamis, 08 Desember 2022 | 16:49 WIB
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri akhirnya angkat bicara soal keberadaan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena dianggap malah meringankan ancaman hukuman bagi koruptor. Firli mengaku tidak ada kekhawatiran soal Pasal 603 KUHP baru hasil pengesahan di DPR itu.

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP, tapi kita punya Undang-Undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan," kata Filri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).

Firli menyatakan hal itu tidak menganggu lembaganya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

"Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Hal itu diungkapnya, sebab KPK memiliki rujukan sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dan juga KPK diberikan mandat di situ di dalam pasal 14 Undang-Undang (UU ) Tipikor disebutkan bahwa setiap Udang-Undang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," kata Firli.

Pada KUHP yang sudah disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu, Tindak Pidana Korupsi dimuat pada Pasal 603. Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut.

'Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,' bunyi Pasal 603.

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI