3. Letkol Tituler Hilman Nugrah
4. Letkol Tituler Ludwig Bayu
Empat warga sipil yang menerima pangkat tituler yang diberikan TNI Angkatan Udara tersebut merupakan pilot Garuda Indonesia.
Dasar hukum pemberian pangkat tituler
Adapun dasar hukum pemberian pangkat tituler, menurut Dahni adalah Peraturan Pemerintah (PP_ Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Selain itu ada juga dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas P eraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan tersebut diatas dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
Adapun pangkat tituler yang diterima Deddy Corbuzier tersebut ada masa berlakunya. Menurut Dahnil, pangkat tersebut akan berakhir apabila tugas Deddy dianggap telahtuntas.
"Iya (durasi waktu) sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik," kata Dahnil kepada awak media.
Baca Juga: 'Tiba-Tiba Jadi TNI' Pangkat Deddy Corbuzier Hadiah Prabowo Subianto Dipertanyakan Publik
Kontributor : Damayanti Kahyangan