PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB
PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Shutterstock)

Sedangkan Pasal 264 juga mengatur pidana bagi "orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan" akan dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 408 dan Pasal 409: Kontrasepsi

Pasal selanjutnya yakni Pasal 408 dan Pasal 409 yang berpotensi mengkriminalisasi orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi.

Pasal 414: Kriminalisasi LGBT

PBB juga turut menyoroti potensi kriminalisasi kelompok minoritas LGBT yang diatur dalam KUHP baru via Pasal 414.

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465: Hak aborsi

KUHP baru juga memuat kriminalisasi pelaku aborsi yang dimuat dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal selanjutnya yakni Pasal 465 memuat pidana bagi tenaga medis yang memberikan tindakan aborsi.

Pasal 411 dan Pasal 412: Melanggar privasi terkait dengan seks dan kohabitasi

baca juga

Pasal 411 berpotensi menjadi alat pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan.

Pasal 412 juga menjadi dasar pidana bagi orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

News | Senin, 12 Desember 2022 | 11:07 WIB

Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat

Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat

Denpasar | Senin, 12 Desember 2022 | 08:10 WIB

Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja

Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja

Sumatera | Minggu, 11 Desember 2022 | 17:22 WIB

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 16:03 WIB

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:33 WIB

Terkini

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×