Sedangkan Pasal 264 juga mengatur pidana bagi "orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan" akan dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 408 dan Pasal 409: Kontrasepsi
Pasal selanjutnya yakni Pasal 408 dan Pasal 409 yang berpotensi mengkriminalisasi orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi.
Pasal 414: Kriminalisasi LGBT
PBB juga turut menyoroti potensi kriminalisasi kelompok minoritas LGBT yang diatur dalam KUHP baru via Pasal 414.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta.
Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465: Hak aborsi
KUHP baru juga memuat kriminalisasi pelaku aborsi yang dimuat dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal selanjutnya yakni Pasal 465 memuat pidana bagi tenaga medis yang memberikan tindakan aborsi.
Pasal 411 dan Pasal 412: Melanggar privasi terkait dengan seks dan kohabitasi
Pasal 411 berpotensi menjadi alat pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan.
Pasal 412 juga menjadi dasar pidana bagi orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya.
Kontributor : Armand Ilham