Suara Sumatera - Pengesahan KUHP yang baru saja dilakukan oleh kalangan DPR RI membuat reaksi beragam pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.
Belakangan ia begitu ramai menolak UU ini dan berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan, produk hukum terbaru tersebut. Hotman Paris pun menilai jika sebagian yang membuat UU tersebut bukanlah praktisi hukum yang begitu ahli soal hukum.
Hotman membagikan beberapa analisanya soal produk hukum terbaru tersebut. Dia mengkritisi soal hukuman mati yang bisa dipotong dengan surat pengakuan kelakukan baik dari Kepala Lapas, hingga ia menyinggung soal pasal zina atau persetubuhan yang bukan merupakan suami istri.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut KUHP yang baru-baru ini disetujui seluruh fraksi di DPR RI telah sesuai dengan amanat UUD 1945.
Menurutnya, yang keliru adalah mereka yang kontra dengan pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pengacara Hotman Paris dan Presenter Najwa Shihab.
“KUHP yang baru semua pasalnya sesuai dengan amanat konstitusi. Yang salah adalah pandangan yang kontra terhadap KUHP. Saya pastikan, Pandangan seperti Hotman paris, Najwa dan lainnya adalah pandangan yang salah,” ucapnya dalam unggahannya, Sabtu, (10/12/2022).
Jubir Partai Garuda ini menantang pihak-pihak yang kontra untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Ya yang dilakukan Hotman Paris dan Najwa Shihab akhirnya hanya jadi kepentingan konten jika mereka tidak berani melakukan Judicial Review ke MK. Hanya mendapatkan pujian dan viewers, bukan untuk kepentingan negara dan rakyat. Berisik tapi gak ada isinya..," ujar ia.
![Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-hotman-paris-hutapea-pengacara-irjen-teddy-minahasa.jpg)
“Enggak percaya? Coba tantang mereka ajukan ke MK, enggak akan berani,” tandasnya.
Baca Juga: Intip Prosesi Ngunduh Mantu dan Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo
Hotman diketahui kekeh mengkritisi pasal utama dalam UU tersebut yakni, pasal hukuman mati, pasal minuman alkohol yang memabukkan serta pasal berhubungan badan bagi bukan suami istri alias zina.