Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 12 Desember 2022 | 17:37 WIB
Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan para pembuat undang-undang ingin menjaga masyarakat dari efek negatif minuman keras yang bisa berakibat fatal, seperti kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain.

"Dari pembuat undang-undang itu ingin menjaga masyarakat agar tidak minum minuman keras yang bisa mengakibatkan kecelakaan kepada dirinya dan orang lain," kata Faisal pada Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal yang mengatur mengenai alkohol di KUHP, yakni seseorang dapat terkena hukuman pidana ketika menuangkan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk.

Faisal mengatakan pesan itu untuk mencegah pemberian minuman keras kepada orang yang sudah mabuk berat.

Menurutnya, pasal itu penting untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik.

"Pesannya adalah orang yang sudah mabuk berat jangan ditambahkan lagi minumannya supaya mabuknya tidak bertambah berat lagi. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal menerangkan bahwa di negara mana pun, turis-turis yang sudah mabuk berat dan mengakibatkan keonaran sampai mengganggu ketertiban pasti akan ditindak pidana.

Oleh karena itu, aturan tersebut hadir supaya masyarakat sadar untuk tidak minum minuman keras secara berlebihan.

"Sepanjang dia minum dengan batas-batas yang tidak berlebihan, saya pikir tidak akan bermasalah. Banyak turis-turis asing minum berlebihan, turun ke jalan, lalu membuat keonaran yang membahayakan," katanya.

baca juga

Ia juga menegaskan perlunya sosialisasi mengenai batasan-batasan seberapa banyak turis dapat minum minuman keras untuk mencegah para pekerja sektor pariwisata terdampak hukuman pidana.

"Ada sosialisasi batasan-batasan turis ini bisa minum-minum," tambahnya.

Selain itu, Faisal juga meminta kepada industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap batasan-batasan minuman keras demi menjauhkan ketertiban publik dari perbuatan onar.

"Memang industri pariwisata harus lebih peduli. Tentu di negara-negara barat, orang minum alkohol nggak ada batasan halal atau haram, tetapi tetap tidak boleh berlebihan," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons Faisal terhadap Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.

Dalam Pasal 424 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:19 WIB

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris

Moots | Senin, 12 Desember 2022 | 17:09 WIB

UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?

UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?

Soreang | Senin, 12 Desember 2022 | 16:56 WIB

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Bali | Senin, 12 Desember 2022 | 14:28 WIB

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

News | Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

×