Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 12 Desember 2022 | 17:37 WIB
Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan para pembuat undang-undang ingin menjaga masyarakat dari efek negatif minuman keras yang bisa berakibat fatal, seperti kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain.

"Dari pembuat undang-undang itu ingin menjaga masyarakat agar tidak minum minuman keras yang bisa mengakibatkan kecelakaan kepada dirinya dan orang lain," kata Faisal pada Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal yang mengatur mengenai alkohol di KUHP, yakni seseorang dapat terkena hukuman pidana ketika menuangkan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk.

Faisal mengatakan pesan itu untuk mencegah pemberian minuman keras kepada orang yang sudah mabuk berat.

Menurutnya, pasal itu penting untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik.

"Pesannya adalah orang yang sudah mabuk berat jangan ditambahkan lagi minumannya supaya mabuknya tidak bertambah berat lagi. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal menerangkan bahwa di negara mana pun, turis-turis yang sudah mabuk berat dan mengakibatkan keonaran sampai mengganggu ketertiban pasti akan ditindak pidana.

Oleh karena itu, aturan tersebut hadir supaya masyarakat sadar untuk tidak minum minuman keras secara berlebihan.

"Sepanjang dia minum dengan batas-batas yang tidak berlebihan, saya pikir tidak akan bermasalah. Banyak turis-turis asing minum berlebihan, turun ke jalan, lalu membuat keonaran yang membahayakan," katanya.

baca juga

Ia juga menegaskan perlunya sosialisasi mengenai batasan-batasan seberapa banyak turis dapat minum minuman keras untuk mencegah para pekerja sektor pariwisata terdampak hukuman pidana.

"Ada sosialisasi batasan-batasan turis ini bisa minum-minum," tambahnya.

Selain itu, Faisal juga meminta kepada industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap batasan-batasan minuman keras demi menjauhkan ketertiban publik dari perbuatan onar.

"Memang industri pariwisata harus lebih peduli. Tentu di negara-negara barat, orang minum alkohol nggak ada batasan halal atau haram, tetapi tetap tidak boleh berlebihan," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons Faisal terhadap Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.

Dalam Pasal 424 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:19 WIB

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris

Moots | Senin, 12 Desember 2022 | 17:09 WIB

UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?

UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?

Soreang | Senin, 12 Desember 2022 | 16:56 WIB

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan

Bali | Senin, 12 Desember 2022 | 14:28 WIB

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

News | Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB