PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB
PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Shutterstock)

Suara.com - Tak hanya kalangan dalam negeri, dunia internasional juga turut ikut menyoroti pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru RI yang disahkan dari naskah RKUHP pada pekan lalu.

Bahkan, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan di Indonesia memberikan kritik habis-habisan ke beberapa pasal dalam KUHP baru RI yang baru saja disahkan itu. 

Secara keseluruhan, beberapa pasal dinilai bermasalah terutama terkait dengan melanggar unsur kebebasan sipil, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut sederet pasal KUHP baru yang dikritik habis-habisan oleh PBB.

Pasal 188: Paham selain Pancasila

KUHP baru memuat hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ideologi selain Pancasila, khususnya Marxisme dan Leninisme. 

Orang yang terbukti menyebarkan paham selain Pancasila bisa dipenjara hingga empat tahun.

Pasal 218 dan Pasal 256: Melanggar kebebasan berpendapat

PBB menyoroti pelanggaran kebebasan berpendapat, terutama dalam hal seperti mengkritik presiden yang diatur dalam Pasal 218. 

baca juga

Pasal tersebut menjatuhi pidana penjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp 200 juta bagi siapapun yang dinilai merendahkan martabat presiden.

Pasal 256 juga dinilai problematis lantaran demo atau unjuk rasa yang tidak berizin akan dipidana. Adapun kesulitan memperoleh perizinan demo menjadi masalah utama dalam pasal tersebut.

Pasal 263 dan Pasal 264: Berpotensi mengancam kebebasan dan pers

KUHP baru memuat tentang pidana Pemberitahuan Bohong sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 dan Pasal 264. Sayangnya, kedua pasal tersebut justru dinilai mengancam kebebasan para pers dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.

Pasalnya, ada potensi seorang karya seorang jurnalis dinilai menyebarkan berita bohong padahal realitanya tidak demikian.

Pasal 263 memuat pidana yang diberikan kepada seorang pewarta berita bohong, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

News | Senin, 12 Desember 2022 | 11:07 WIB

Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat

Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat

Denpasar | Senin, 12 Desember 2022 | 08:10 WIB

Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja

Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja

Sumatera | Minggu, 11 Desember 2022 | 17:22 WIB

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 16:03 WIB

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:33 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB