Konten Deddy Corbuzier Dinilai Positif, Pengamat: Pemberian Pangkat Letkol Tituler Sangat Wajar

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 12 Desember 2022 | 18:13 WIB
Konten Deddy Corbuzier Dinilai Positif, Pengamat: Pemberian Pangkat Letkol Tituler Sangat Wajar
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter @corbuzier)

Suara.com - Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan menilai bahwa pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler untuk Deddy Corbuzier bisa membangun citra positif TNI pada era teknologi digital.

"Pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi information warfare," kata Septiawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pangkat Letkol Tituler yang kini disandang Deddy itu sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Penyerahan pangkat juga dilakukan secara langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Jumat (9/12/2022).

Sebelumnya, Prabowo telah menunjuk Deddy terlebih dahulu menjadi Duta Komponen Cadangan.

Septiawan menjelaskan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di media sosial dan era digital, Deddy dinilai mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.

"Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital," kata pria yang biasa disapa Iwan itu.

Ia juga menilai Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang nantinya dapat disosialisasikan pada zaman serba digital terkait dengan pendekatan humanis.

Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua.

Opini negatif, baik narasi, gambar, maupun video yang berkembang terkait dengan Papua saat ini disebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait dengan berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.

baca juga

"Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu," ujar Iwan.

Deddy juga dituntut berperan aktif atas tersebut usai pemberian kepangkatan khusus.

Kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang Nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy.

"Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut," tegasnya.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Diberi Gelar, Terkuak Deddy Corbuzier Enteng Datangkan Pejabat, Netizen: Ada Orang Dalam

Baru Diberi Gelar, Terkuak Deddy Corbuzier Enteng Datangkan Pejabat, Netizen: Ada Orang Dalam

Mamagini | Senin, 12 Desember 2022 | 16:56 WIB

Rapat Paripurna Pemberian Persetujuan Yudo Margono jadi Panglima TNI Digelar Besok

Rapat Paripurna Pemberian Persetujuan Yudo Margono jadi Panglima TNI Digelar Besok

News | Senin, 12 Desember 2022 | 16:51 WIB

Deddy Corbuzier Kondangan Jakarta-Solo PP Satu Hari, Netizen: Naik Pesawat kayak Naik Angkot

Deddy Corbuzier Kondangan Jakarta-Solo PP Satu Hari, Netizen: Naik Pesawat kayak Naik Angkot

Mamagini | Senin, 12 Desember 2022 | 16:24 WIB

Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina, Sabrina Chairunnisa Pamer Momen Siap-siap Kondangan Kilat Naik Jet Pribadi

Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina, Sabrina Chairunnisa Pamer Momen Siap-siap Kondangan Kilat Naik Jet Pribadi

Lifestyle | Senin, 12 Desember 2022 | 16:10 WIB

Mungkinkah? 'Cepuin Orang' Jadi Alasan Deddy Corbuzer Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Mungkinkah? 'Cepuin Orang' Jadi Alasan Deddy Corbuzer Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Serang | Senin, 12 Desember 2022 | 15:02 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×