Dalam bentuk mata uang asing, dana senilai Rp1 miliar itu diserahkan Rusdi kepada Sahat di ruangannya, yang berada di Kantor DPRD Jawa Timur. Sementara sisa Rp1 miliar yang belum diserahkan Abdul, rencanakan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Namun hal itu urung terjadi, karena Sahat dan Abdul beserta dua orang lainnya keburu dijaring dalam OTT KPK pada Rabu (14/12) kemarin.
Johanis menyebut dari temuan lembaganya, Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
KPK kekinian masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, termasuk mendalami jumlah uang pasti yang diduga diambil Sahat.
Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2021. Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eeng ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sementara Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK, Kavling C1 Gedung ACLC. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyelidikan.