Main Perkara di MA, KPK Resmi Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 17:58 WIB
Main Perkara di MA, KPK Resmi Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
KPK resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait suap perkara di Mahkamah Agung. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo alias ES dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Nantinya, Edy akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

Penetapan status tersangka terhadap Edy adalah rangkaian dari penyidikan atas tersangka Sudrajad Dimyanti atau SD dan kawan-kawan. KPK, dalam hal ini menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara ini.

"Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Firli menambahkan, penyidik telah menahan Edy terhitunf hari ini hingga 20 hari ke depan. Adapun penahanan terhadap Hakim Edy Wibowo dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait suap perkara di Mahkamah Agung. (Suara.com/Arga)
KPK resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait suap perkara di Mahkamah Agung. (Suara.com/Arga)

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," beber Firli.

Firli mengatakan, perkara bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.

Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan ditingkat pertama ditolak.

"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Diduga, permintaan itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.

Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Cium Aliran Dana Mencurigakan, Benarkah Ferdy Sambo Diperiksa KPK?

CEK FAKTA: Cium Aliran Dana Mencurigakan, Benarkah Ferdy Sambo Diperiksa KPK?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 13:29 WIB

Hakim Yustisial Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, KPK Bakal Tampilkan ke Publik

Hakim Yustisial Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, KPK Bakal Tampilkan ke Publik

News | Senin, 19 Desember 2022 | 10:58 WIB

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

News | Senin, 19 Desember 2022 | 10:27 WIB

Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas

Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas

| Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:31 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak

Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak

Video | Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB