Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Bangun Santoso

Senin, 19 Desember 2022 | 10:27 WIB
Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

baca juga

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Christine Hakim Main di Serial HBO The Last of Us Bareng Pedro Pascal, Diduga Bukan Aktor Indonesia Satu-satunya

Christine Hakim Main di Serial HBO The Last of Us Bareng Pedro Pascal, Diduga Bukan Aktor Indonesia Satu-satunya

Entertainment | Minggu, 18 Desember 2022 | 22:18 WIB

Kocak! Ibunda Desta Hilang Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Begini Cerita Raffi Ahmad dan Irfan Hakim

Kocak! Ibunda Desta Hilang Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Begini Cerita Raffi Ahmad dan Irfan Hakim

Joglo | Minggu, 18 Desember 2022 | 17:13 WIB

5 Fakta Hakim Ziyech, Pemain Maroko yang Sumbang Honor Piala Dunia 2022 untuk Orang Tak Mampu

5 Fakta Hakim Ziyech, Pemain Maroko yang Sumbang Honor Piala Dunia 2022 untuk Orang Tak Mampu

Entertainment | Minggu, 18 Desember 2022 | 17:05 WIB

Hidup Rukun Dengan Dua Istri, Mat Peci Bikin Irfan Hakim Kejer Di Depan Kamera, Simak Apa Kata Kedua Istrinya

Hidup Rukun Dengan Dua Istri, Mat Peci Bikin Irfan Hakim Kejer Di Depan Kamera, Simak Apa Kata Kedua Istrinya

Denpasar | Minggu, 18 Desember 2022 | 14:25 WIB

Okin Minta Penonton Doakan Xabiru Punya Ibu Baru, Sindir Rachel Vennya?

Okin Minta Penonton Doakan Xabiru Punya Ibu Baru, Sindir Rachel Vennya?

Mamagini | Minggu, 18 Desember 2022 | 12:21 WIB

Rachel Venya Ingin Cari Cowok yang Tabiatnya Paling Mending: Karena Selingkuh Semua Orang Ya Selingkuh

Rachel Venya Ingin Cari Cowok yang Tabiatnya Paling Mending: Karena Selingkuh Semua Orang Ya Selingkuh

Mamagini | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:48 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×