Ferdy Sambo pun kemudian meminta Eko pun membaca kembali kronologi peristiwa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa yang menembak ke arah lantai dan pintu gudang merupakan terdakwa Bharada E.
Ia juga mengaku tembakan yang diarahkan ke atas tangga dan depan televisi merupakan tembakannya untuk merekayasa peristiwa pembunuhan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa disebut-sebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Lalu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Rekomendasi Video untuk Anda:
Baca Juga: Brigadir J Tewas Dihujam Peluru Gara-gara Informasi Salah dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo?
Kontributor : Syifa Khoerunnisa