'Tidak Mungkin Saya Bohong!' Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Keterangan Ahli

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:03 WIB
'Tidak Mungkin Saya Bohong!' Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Keterangan Ahli
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Permintaan itu juga disampaikan karena ahli juga menjelaskan bahwa hanya ada luka bekas tembakan senjata api.

Namun, pada saat ditanya terkait dengan luka bekas penganiayaan, ahli forensik enggan menjawab klasifikasi penganiayaan yang ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merespons keterangan tersebut dan mendesak agar para ahli mampu menegaskan tidak ada luka penyiksaan yang terjadi.

Minta ahli baca kembali kronologi peristiwa

Bantahan Ferdy Sambo juga dilayangkan kepada saksi dari Pusat Inafis Mabes Polri Eko Wahyu. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengatakan saksi Eko masuk ke jawaban pertanyaan pengacara dari Bharada Richard yang mengarahkan tembakan terakhir yang mengarah ke lantai dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun kemudian meminta Eko pun membaca kembali kronologi peristiwa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa yang menembak ke arah lantai dan pintu gudang merupakan terdakwa Bharada E.

Ia juga mengaku tembakan yang diarahkan ke atas tangga dan depan televisi merupakan tembakannya untuk merekayasa peristiwa pembunuhan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa disebut-sebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Baca Juga: Brigadir J Tewas Dihujam Peluru Gara-gara Informasi Salah dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo?

Lalu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Rekomendasi Video untuk Anda:

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI