Lebih lanjut, Iti mengimbau bagi umat Kristiani di Kabupaten Maja untuk merayakan Natal di Rangkasbitung.
"Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang," ucap Iti.
Imbauan tersebut didasari oleh fakta bahwa belum ada bangunan gereja yang berdiri secara resmi di Kecamatan Maja.
"Di Maja itu kan belum berdiri gereja yang izinnya legal," lanjut Iti.
Iti juga telah berkoordinasi dengan camat setempat bahwa perizinan perayaan Natal hanya diperbolehkan untuk diselenggarakan di gereja.
"Tadi disampaikan oleh Pak Camat akan ada kebaktian dan saya sampaikan bahwa hasil rapat sebelumnya kita akan mengizinkan beribadah di sana (ruko) tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar," jelas Iti.
"Jadi kalau izinnya, peruntukannya buat ruko, maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah, kami tidak menghalangi, tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Iti, Camat Maja Edi Nurhedi turut membenarkan bahwa adanya izin perayaan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember.
Edi juga meneruskan imbauan Bupati Lebak agar warga Maja dapat beribadah di Rangkasbitung yang sudah diakomodasi oleh persekutuan gereja setempat.
Baca Juga: Unik, Ada Pohon Natal Pakai Masker di Depan GPIB Maranatha Denpasar
"Diarahkan demikian (ke Rangkaasbitung). Nanti dibantu oleh Persekuatuan Gereja di Rangkasbitung seperti Gereja Pasundan. Akan dikomunikasikan baik oleh saya maupun Persekutuan," demikian Edi.