Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 18:35 WIB
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu lengkap atau P21. Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap hari ini.

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Kekinian, lanjut Ade, pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam perkara tersebut, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya.

Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya

AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:48 WIB

Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:17 WIB

Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:04 WIB

Terkini

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:05 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:44 WIB

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:35 WIB

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:25 WIB

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:14 WIB

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:05 WIB

Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi

Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:58 WIB

Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden

Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:51 WIB

Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit

Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:49 WIB