Kabar proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan Malang membuat kecewa Aremania. Sebab Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
"Kami kecewa, kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania," kata salah satu Aremania, Ambon Fanda, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (22/12/2022).
Ambon mengatakan, bahwa Aremania sangat kecewa dengan bebasnya Dirut LIB. Mereka menilai ada kejanggalan atas dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti