Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:29 WIB
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan sudah hampir menemukan titik akhir usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Namun kini, ada kabar yang kembali mengejutkan publik setelah salah satu tersangkanya dibebaskan. Lantas, seperti apa perjalanan kasus ini?

Sebelumnya, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dunia dan hingga kini penyebabnya masih belum diketahui. Sementara perjalanan kasus ini bisa diketahui melalui poin-poin berikut.

Tragedi Kanjuruhan Telan 135 Nyawa

Peristiwa nahas terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 21.58 WIB. Ratusan orang gugur usai menyaksikan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Hingga kini, korban meninggal yang tercatat mencapai 135 orang dengan dugaan penyebab gas air mata.

Ditetapkan Enam Tersangka

Setelah berjalan penuh drama, penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian resmi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan tambahan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari institusi Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hasil Autopsi Korban Meninggal

Penyebab kematian korban Kanjuruhan masih menjadi misteri hingga kini. Banyak pihak meyakini bahwa penembakan gas air mata lah yang membuat para penonton tewas.

Namun, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur dr. Nabil Bahasuan tidak mengungkapkan penyebab kematian karena ditembaki gas air mata. Ia mengetahuinya melalui hasil autopsi terhadap dua jenazah korban.

Saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (30/11/2022), Nabil menyimpulkan bahwa pada tubuh jenazah didapati adanya tanda bekas kekerasan benda tumpul. Kemudian, ditemukan patah tulang pada susunan tulang iga serta pendarahan kronis.

Liga 1 Kembali Berjalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:46 WIB

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:11 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Jatim | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:59 WIB

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Malang | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:47 WIB

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Bola | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:48 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB