Sidang Ferdy Sambo Bikin JPU Satu Persatu Tumbang, Hakim Minta 'Gas' Terus

Dany Garjito | Evi Nur Afiah | Suara.com

Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:22 WIB
Sidang Ferdy Sambo Bikin JPU Satu Persatu Tumbang, Hakim Minta 'Gas' Terus
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ferdy Sambo bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Alasan sidang diundur dari jadwal yang telah ditentukan PN Jakarta Selatan lantaran, JPU mengaku banyak tim nya yang sudah kelelahan mengikuti sidang bahkan sampai tumbang

"Jika diperkenankan, karena kita sudah maraton kami pun jaksa satu persatu tumbang juga pak, tiap hari tiap minggu disuntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan pak, mengingat ada rekan-rekan kami yang harus natalan kalau diperkenankan di pindah Januari tanggal 2 apa 1. Jika diperkenankan," ucap JPU kepada Jaksa dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, (24/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Namun, usulan JPU dan penasehat hukum Sambo ditolak oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim tetap ingin sidang perkara pembunuhan Yosua digelar Selasa pekan depan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asas peradilan yang cepat sederhana dan murah, sehingga jadwal tetap seperti semula pada tanggal 27," tegas hakim.

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan di seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikaitkan dengan Video Syur Wanita Kebaya Hijau, Rena Dyana Mengidolakan Ferdy Sambo

Dikaitkan dengan Video Syur Wanita Kebaya Hijau, Rena Dyana Mengidolakan Ferdy Sambo

| Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:15 WIB

Momen Hari Ibu, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diharapkan Cepat Pulang, Ada yang Kangen

Momen Hari Ibu, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diharapkan Cepat Pulang, Ada yang Kangen

| Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:27 WIB

Rena Dyana yang Diduga Wanita Kebaya Hijau Sebut Ferdy Sambo Tipe Suami Idealnya: Saya Pasukannya Nih

Rena Dyana yang Diduga Wanita Kebaya Hijau Sebut Ferdy Sambo Tipe Suami Idealnya: Saya Pasukannya Nih

Entertainment | Jum'at, 23 Desember 2022 | 21:30 WIB

Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:01 WIB

Kubu Arif Rahman Usul Sidang Kasus Yosua Ditunda saat Tahun Baru 2023, Hakim Menolak: Kami Juga Nggak Libur!

Kubu Arif Rahman Usul Sidang Kasus Yosua Ditunda saat Tahun Baru 2023, Hakim Menolak: Kami Juga Nggak Libur!

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:34 WIB

Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU

Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:30 WIB

Kuasa Hukum Sambo Terjebak Pertanyaan Sendiri, JPU sampai Senyum-senyum

Kuasa Hukum Sambo Terjebak Pertanyaan Sendiri, JPU sampai Senyum-senyum

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB