Terancam Kehilangan Pekerjaan karena Aturan Heru Budi Soal Batas Usia, Para PJLP Datangi Balai Kota

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:39 WIB
Terancam Kehilangan Pekerjaan karena Aturan Heru Budi Soal Batas Usia, Para PJLP Datangi Balai Kota
Sejumlah PJLP mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/12/2022) memprotes kebijakan pembatasan usia PJLP yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Sejumlah 14 pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/12/2022). Kedatangan mereka untuk memprotes aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal usia maksimal PJLP 56 tahun.

Salah satu PJLP di UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware mengatakan, bersama rekannya yang lain menyerahkan surat berisi protes pada kebijakan tersebut ke pihak Balai Kota. Isi suratnya adalah soal tanggapan dari para PJLP paruh baya yang terdampak aturan ini.

"Di sini kami menyerahkan berkas ke Balai Kota di pengaduan masyarakat, dan ini kami dapet tanda terimanya untuk penyerahan berkas," ujar Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Ia juga menyampaikan, dua tuntutan kepada Heru terkait aturan ini. Pertama, meminta Heru menunda Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tahun 2023.

"Kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan Air Provinsi DKI Jakarta, minimal satu tahun lamanya," ucapnya.

Ia menyatakan, jika Heru tak menunda penerapan Kepgub ini, maka para PJLP yang sudah paruh baya akan kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Ia ingin diberikan waktu tambahan untuk persiapan saat tak ada pekerjaan.

"Pikirkan ini yang sekarat sekarang, yang bagaimana biaya hidup ke depan? Bagaimana untuk biaya hidup di sisa umur yang ada?" jelasnya.

"Tidak bisa bekerja, tidak punya usaha karena memang tidak punya modal. Putus kerja juga tidak dapat pesangon," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.

baca juga

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.

"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12/2022).

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.

"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ucapnya.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Intervensi Rekrutmen PJLP di Kepulauan Seribu, Legislator NasDem: Saya Hanya Minta Orang Pulau Terpilih

Bantah Intervensi Rekrutmen PJLP di Kepulauan Seribu, Legislator NasDem: Saya Hanya Minta Orang Pulau Terpilih

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 23:33 WIB

Diduga Titip 50 Orang Agar Lolos Rekrutmen PJLP, Legislator NasDem Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI

Diduga Titip 50 Orang Agar Lolos Rekrutmen PJLP, Legislator NasDem Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 11:46 WIB

Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia

Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia

Jakarta | Rabu, 14 Desember 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 08:28 WIB

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:25 WIB

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:20 WIB

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:17 WIB

×