Hakim kembali melerai dan meminta saksi ahli dari Ferdy Sambo itu untuk menjawab pertanyaan.
Saksi ahli bernama Elwi Danil itu pun menjelaskan bahwa motif bukanlah bagian dari inti delik, sehingga secara mandiri motif tidak perlu dibuktikan.
"Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif," jelas Elwi Danil selaku ahli hukum pidana.
"Sehingga demikian, motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," sambungnya.
Lantas menjawab pertanyaan Febri soal jika JPU gagal membuktikan motif perkara, maka hal tersebut menurut Elwi dinilai bukan tak mampu membuktikan motif namun membuktikan kesengajaannya.