Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara setelah status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E bak diserang oleh ahli hukum pidana dari kubu Ferdy Sambo, Elwi Danil di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut Richard sudah memberi kejelasan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard selaku justice collaborator membuat terang pengungkapan kasus ini sehingga penegakan hukum pidana dapat berjalan," kata Susi kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Susi menegaskan jika LPSK akan bertetap pada keputusan mengajukan Richard sebagai justice collaborator.
"Kami tetap pada keputusan kami pada Richard adalah justice collaborator," ungkap Susi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya berwenang untuk memberikan perlindungan kepada Richard.
"LPSK memiliki kewenangan memutuskan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Bharada E," ungkap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menyebut majelis hakim yang akan menentukan apakah Richard diterima sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Kamaruddin Tuding Kubu Sambo di Balik Laporan Polisi Pengabdi Mafia, Pengacara: Buktikan Omongannya!
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," imbuhnya.
Richard Punya Porsi Sama di Depan Hukum
Sebelumnya, Elwi menuturkan jika keterangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sama di depan hukum.
Adapun keterangan itu disampaikan Elwi saat dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Elwi mengatakan walaupun terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini telah diajukan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), hal tersebut sama sekali tidak membuatnya istimewa di depan hukum.
"Dapat dikatakan, sekalipun dia adalah justice collaborator ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," kata Elwi.