Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua. [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

"Kami berpandangan bahwa justrua peran Richard selaku justice collaborator membuat terang pengungkapan kasus ini sehingga penegakan hukum pidana dapat berjalan."

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara setelah status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E bak diserang oleh ahli hukum pidana dari kubu Ferdy Sambo, Elwi Danil di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut Richard sudah memberi kejelasan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard selaku justice collaborator membuat terang pengungkapan kasus ini sehingga penegakan hukum pidana dapat berjalan," kata Susi kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Susi menegaskan jika LPSK akan bertetap pada keputusan mengajukan Richard sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri

"Kami tetap pada keputusan kami pada Richard adalah justice collaborator," ungkap Susi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya berwenang untuk memberikan perlindungan kepada Richard.

"LPSK memiliki kewenangan memutuskan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Bharada E," ungkap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menyebut majelis hakim yang akan menentukan apakah Richard diterima sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: WOW! Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Cuitan Ingin Tusuk Leher Sendiri Pakai Gunting

"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," imbuhnya.