8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

Farah Nabilla

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:59 WIB
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Sepanjang tahun 2022, terdapat sejumlah kasus hukum yang menghebohkan publik. Beragam kasus hukum terjadi sepanjang 2022, mulai dari pembunuhan, korupsi, penggelapan hingga penipuan investasi bodong.

Semua kasus tersebut mencuri perhatian masyarakat bahkan masih belum menemui titik terang.

Apa saja kasus hukum terheboh di tahun 2022 tersebut? Berikut ulasannya.

1. Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus Ferdy Sambo bisa jadi kasus hukum yang paling fenomenal di 2022. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam kasus itu lima orang sudah titetapkan sebagai terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Meski sudah berjalan selama setengah tahun, hingga kini motif utama dari pembunuhan tersebut belum juga terungkap.

2. Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menjadi salah satu peristiwa kelam di dunia sepak bola Indonesia.

Peristiwa yang menewaskan 134 orang itu terjadi usai laga Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Gas air mata yang ditembakkan oknum anggota polisi kepada pendukung dan penonton sepak bola menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.

Dalam kasus ini sejumlah orang telah diperiksa dan dijadikan tersangka. Namun hingga kini semua tersangka itu belum juga diseret ke pengadilan.

3. Skandal PT ASABRI

Pada 2022 terjadi sejumlah kasus korupsi. Salah satunya adalah skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.

Dalam kasus tersebut, Komisaris PT Hanson Intrnasional Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Tak hanya itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731.

4. Korupsi terbesar di Indonesia

Pada 2022 juga terjadi kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara lebih dari Rp100 triliun.

Dalam kasus tersebutm Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia sempat melarikan diri ke Singapura beberapa waktu, namun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2022.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi ini merupakan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian tertinggi di Indonesia.

5. Kasus penggelapan donasi

Kasus penggelapan dana sumbangan atau donasi juga mewarnai kasus hukum di sepanjang 2022. Kasus penggelapan dana sumbangan tersebut dilakukan oleh Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ia dituntut 4 tahun penjara dan didwaksa telah melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing kepada keluarga dan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.

6. Dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo

Pada 2022 ini, mantan Menpora Roy Suryo juga terseret kasus hukum yakni dugaan penistaan agama.

Ia tersandung kasus tersebut setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Joko Widodo di media sosial.

Dalam kasus itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Metro Jaya dan ditahan pada 22 Juli 2022.

Pakar telematika itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

7. Kasus Doni Salmanan

Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik pada 2022 adalah kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.

Kasus tersebut menyeret nama Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Bale Bandung, karena terbukti menipu banyak orang melalui aplikasi trading Quotex hingga Rp64 miliar.

Namun vonis 4 tahun tersebut menuai kontroversi karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset mewahnya yang sebelumnya disita.

8. Kasus investasi bodong Indra Kenz

Selain Doni Salmanan, kasus penipuan investasi bodong juga menjerat Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan panggilan Indra kenz.

Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Oleh pengadilan,ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online hingga menyebabkan kerugian 144 investor yang mencapai Rp83,3 miliar.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta seluruh asetnya dirampas oleh negara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?

Sumatera | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:48 WIB

Komentar Menenangkan Shin Tae Yong untuk Masyarakat Indonesia Jelang Lawan Thailand, 'Sekarang Harus Percaya'

Komentar Menenangkan Shin Tae Yong untuk Masyarakat Indonesia Jelang Lawan Thailand, 'Sekarang Harus Percaya'

Denpasar | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Bentrok Penguasa Asean

Jadwal Terbaru Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Bentrok Penguasa Asean

Your Say | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:41 WIB

Jejak Kontroversial Wasit Ryuji Sato, Pernah Bikin Sepatu Xavi Hernandes Melayang

Jejak Kontroversial Wasit Ryuji Sato, Pernah Bikin Sepatu Xavi Hernandes Melayang

Gol | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:35 WIB

Merasa Tahun 2022 Banyak Kegagalan? Simak 4 Tips Menghadapi Kegagalan Ini!

Merasa Tahun 2022 Banyak Kegagalan? Simak 4 Tips Menghadapi Kegagalan Ini!

Your Say | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:34 WIB

Timnas Indonesia akan Berusaha Tundukkan Thailand Meski Persiapan Tak Ideal

Timnas Indonesia akan Berusaha Tundukkan Thailand Meski Persiapan Tak Ideal

Bola | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:32 WIB

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang

Purwasuka | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:26 WIB

Warganet Tetapkan Rabu Sebagai Big Match BRIN vs BMKG: Setengah Babak BMKG Kuasai Jalannya Pertandingan

Warganet Tetapkan Rabu Sebagai Big Match BRIN vs BMKG: Setengah Babak BMKG Kuasai Jalannya Pertandingan

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB