11 Tuntutan LBH Jakarta Usai Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Desak Jokowi Minta Maaf ke Publik

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:43 WIB
11 Tuntutan LBH Jakarta Usai Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Desak Jokowi Minta Maaf ke Publik
Ilustrasi--Umat kristiani ibadah Natal. (Ist)

Suara.com - Video pelarangan ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem terjadi di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menuai sorotan tajam. Dalam video yang diunggah di Instagram tersebut, terlihat oknum aparat daerah melarang jemaat HKBP Betlehem untuk melaksanakan ibadah Natal.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, LBH Jakarta dan SETARA Institute mengecam atas peristiwa pelanggaran untuk beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.

LBH jakarta menilai bahwa kejadian yang menimpa jemaat HKBP Betlehem bertentangan dengan amanat UUD TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Hal ini tidak memberikan jaminan rasa aman bagi umat Kristiani untuk melakukan ibadah. Kejadian itu juga dinilai menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem.

Berdasarkan kejadian pelanggaran ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem LBH Jakarta dan SETARA Institute memberikan 11 tuntutan. Apa saja? Sinak informasi lengkapnya berikut ini:

1. Pemerintah Pusat untuk tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB,

2. Presiden RI memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil (just satisfaction) dengan memohon maaf secara publik, dan memastikan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of non-repetition) sebagaimana Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),

3. Presiden RI memerintahkan Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Bethlehem,

4. Kepala Kepolisian RI berkoordinasi dengan Lembaga Negara Independen, terutama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) untuk memastikan jaminan rasa aman dari represi terhadap seluruh jemaat HKBP Bethlehem dan Pembuat Video,

baca juga

5. Kepala Kepolisian RI memastikan tidak ada impunitas dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mewujudkan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku,

6. Menteri Dalam Negeri RI memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI melakukan Pemantauan dan Penyelidikan dalam Kewenangannya dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Bethlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB

8. LPSK memberikan Perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,

9. Bupati Bogor untuk memberikan teguran dan menindak tegas Camat, Kepala Desa, dan aparat yang terlibat dalam represi dan restriksi hak untuk beribadah jemaat HKBP Bethlehem,

10. Lurah atau Kepala Desa Cilebut Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis bagi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh jemaat HKBP Bethlehem,

11. Pemerintah RI dan FKUB Kabupaten Bogor agar mendorong dialog antara jemaat HKBP Bethlehem, kelompok penolak, pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan, dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah terjadinya keberulangan dan memastikan jaminan hak beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia

Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:30 WIB

Projo: Isu Penundaan Pemilu dan 3 Periode Berbahaya Buat Jokowi

Projo: Isu Penundaan Pemilu dan 3 Periode Berbahaya Buat Jokowi

Moots | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:20 WIB

Relawan Projo Nyatakan Sikap, Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Relawan Projo Nyatakan Sikap, Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Sumatera | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:11 WIB

Tak Mau Jokowi Terjerumus, Relawan Projo Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Tiga Periode

Tak Mau Jokowi Terjerumus, Relawan Projo Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Tiga Periode

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:03 WIB

Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak

Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:04 WIB

CEK FAKTA: Beredar Video Istana Kabarkan Jokowi Tumbang dan Dalam Kondisi Terbujur Kaku, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Video Istana Kabarkan Jokowi Tumbang dan Dalam Kondisi Terbujur Kaku, Benarkah?

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×