Suara.com - Apakah selama ini Anda cukup sering mendengar istilah alat bantu seks? Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Alat bantu seks itu bermacam-macam, mulai dari dildo, vibrator, bahkan ada yang berbentuk boneka yang dikenal dengan nama boneka seks. Simak penjelasan hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam dalam artikel ini.
Berikut ini adalah firman Allah SWT yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).
Mengomentari ayat tersebut, Syekh Musthafa Az-Zuhaili di dalam kitabnya Tafsir Munir mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah SWT, yaitu istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.
Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang-orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan, bahwa ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.
“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Mertua Sudah Berzina dengan Menantu Meski Anak Belum Cerai, Ini Dosanya Menurut Alquran
Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam adalah haram. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.