Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:56 WIB
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan keterangan pers tentang kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (21/12/2022) (Twitter.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini, Jumat (30/12/22).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Puan Maharani terkait dengan Perppu tersebut.

Airlangga menyebut bahwa pertimvangan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah kebutuhan mendesak.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Suara.com - Menggantikan UU Sebelumnya

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Beleid tertanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

baca juga

Kebutuhan Mendesak

Diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan tersebut ditandatangani karena kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

Mulai dari menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional.

Airlangga juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 30 negara yang telah menjadi pasien IMF.

Perppu Sudah Diketahui DPR

Airlangga juga menjelaskan bahwa pada pengusaha menunggu kepastian adanya keberlangsungan regulasi yang dibatalkan oleh MK tahun lalu. Sementara itu, Perppu tersebut sudah diketahui oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Isi Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan penulisan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang nonsubstansial.

Penjelasan Mahfud MD

Diketahui, Menteri Koordinator di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 ini murni karena alasan yang mendesak.

Hal tersebut sebagaimana dengan adanya putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ia juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga alasan Peppu tersebut diluncurkan. Pertama, mendesak. Kedua, ada kekosongan hukum. Ketiga, ada upaya untuk memberikan kepastian hukum.

Ia pun tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategi secepatnya.

Mahfud MD juga menilai bahwa langkah strategis yang diambil tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan dari MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021, yaitu sebagaimana upaya untuk bisa menyelamatkan situasi bangsa.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker

Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker

Cianjur | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:52 WIB

Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya

Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:43 WIB

Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri

Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:35 WIB

PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir

PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:31 WIB

Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat

Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×