4, Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
Untuk aturan yang diterapkan bagi daerah yang dikenakan PPKM level 3, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)