Hukum Jualan Terompet Tahun Baru, Ini Kata Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:00 WIB
Hukum Jualan Terompet Tahun Baru, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Jualan Terompet Tahun Baru Menurut Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.

Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI