Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.
Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat