Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau

Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:52 WIB
Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Menjelang pergantian Tahun Baru 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Dulu, Jokowi sempat disebut enggan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Itu disampaikan Jokowi ketikan menerima Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2022). Pada saat itu PP Muhammadiyah sempat membicarakan perihal banyaknya kritikan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepada PP Muhammadiyah, Jokowi mengaku tidak mau menerbitkan Perppu Cipta Kerja melainkan melakukan revisi apabila dibutuhkan.

"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Rabu.

Dua tahun berselang, Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menerangkan kalau Perppu Cipta Kerja itu untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menyebut kalau perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

baca juga

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan bahwa Perppu tersebut menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

"Iya (gugur) dong. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Meski tidak membuat UU baru, menurut Mahfud, pemerintah sudah menjalani syarat tersebut dengan menerbitkan Perppu dengan alasan ada kebutuhan yang mendesak. Adapun kedudukan Perppu dikatakan Mahfud setara dengan UU.

"Dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu, alasan mendesaknya itu tadi," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib

Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:31 WIB

Ketua Nahyan Nongol Lagi, Aksinya di Depan Bobby Nasution Bikin Geleng-geleng Kepala

Ketua Nahyan Nongol Lagi, Aksinya di Depan Bobby Nasution Bikin Geleng-geleng Kepala

Sumatera | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:25 WIB

Publik Dibuat Debat Panas, Pro Kontra Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Publik Dibuat Debat Panas, Pro Kontra Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:25 WIB

Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:24 WIB

Jawab Soal Amalan, Erina Gudono Ungkap Pesan Mama: Al-Fatihah hingga Selawat Setiap Hari

Jawab Soal Amalan, Erina Gudono Ungkap Pesan Mama: Al-Fatihah hingga Selawat Setiap Hari

Mamagini | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:01 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×