Setujui Tiga Perda, Ganjar Berikan Manfaat ke Nelayan hingga Pelaku UMKM

Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:12 WIB
Setujui Tiga Perda, Ganjar Berikan Manfaat ke Nelayan hingga Pelaku UMKM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (30/12/2022). (Tim Media Ganjar Pranowo)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Melalui tiga Perda baru ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bakal memberikan manfaat kepada nelayan, petani, penyandang disabilitas, hingga pelaku UMKM.

Adapun tiga Raperda yang disetujui di antaranya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, kemudian Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM.

"Tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah ya menganggarkan, ya melaksanakan. Sehingga Dewan mengawasi," kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12/2022).

Ganjar menjelaskan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman akan membantu nelayan beserta penambak garam untuk menjalankan usahanya.

Terlebih, kata Ganjar, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin). Melalui aplikasi ini, Ganjar menyebut para nelayan dan penambak garam bisa mengetahui cuaca, berita, publikasi, ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan, dan lain sebagainya.

"Perda ini juga akan melindungi potensi-potensi terjadinya distorsi. Umpama, tengkulak pasti akan banyak terlibat karena nelayan tidak punya modal. Maka perbankan, lembaga keuangan mesti masuk. Potensi kecelakaan di laut juga sangat tinggi, asuransi. Jadi Perda ini kami sangat senang untuk bisa betul-betul melindungi para nelayan kita, termasuk petambak garam," katanya.

Sementara tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ganjar menyebut Perda itu akan membuat kaum difabel semakin berdaya. Pasalnya, kata Ganjar, melalui Perda ini para penyandang disabilitas akan dipenuhi haknya dan diberikan kompetensi kerja.

"Umpama aksesibilitas. Kalau bangun gedung, itu langsung harus dipikirkan akses untuk penyandang disabilitas membangun jalan, pertimbangkan akses mereka. Kemudian ketika mereka ingin mengambangkan usahanya, bagaimana permodalan, bagaimana pelatihan, termasuk jaminan-jaminan mesti ada. Sekaligus edukasi kepada publik agar tidak terjadi diskriminasi apalagi bully," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (30/12/2022). (Tim Media Ganjar Pranowo)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (30/12/2022). (Tim Media Ganjar Pranowo)

Terkait Perda terakhir, Ganjar menyebut para pelaku UMKM dari berbagai sektor akan dimudahkan melalui pelatihan dan akses pemasaran. Tak hanya itu, kata Ganjar, pihaknya juga mendorong produk para pelaku UMKM untuk bisa diekspor dengan adanya Perda ini.

baca juga

"Mengapa kita bekerja sama dengan KBRI umpama agar mereka bisa ekspor sekaligus bisa memberikan feedback kepada usaha kecil menengah kita di berbagai sektor itu untuk mereka mengembangkan produknya," kata Ganjar.

"Maka program UMKM naik kelas di seluruh sektor ini kita lakukan pelatihan, packagingnya bagaimana, digital marketingnya seperti apa, akses permodalannya seperti apa, pembukuan seperti apa," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Diserang Isu Dana BAZNAS Buat Pugar Rumah Kader PDIP, Tagar #GanjarNorak Trending

Ganjar Diserang Isu Dana BAZNAS Buat Pugar Rumah Kader PDIP, Tagar #GanjarNorak Trending

Joglo | Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:20 WIB

Usai Ramai Diduga Gunakan Dana Baznas untuk Memugar Rumah Kader PDIP, Ganjar Hapus Cuitannya!

Usai Ramai Diduga Gunakan Dana Baznas untuk Memugar Rumah Kader PDIP, Ganjar Hapus Cuitannya!

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:05 WIB

Terkuak! Ini 'Kode Keras' Ganjar Tak Dapat Restu Megawati di Pilpres 2024

Terkuak! Ini 'Kode Keras' Ganjar Tak Dapat Restu Megawati di Pilpres 2024

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:01 WIB

Ganjar Pranowo Dikecam karena Postingan Rencana Pemugaran 50 Rumah Kader PDIP dari Uang Baznas, Warganet: Kok Dihapus Ndoro?

Ganjar Pranowo Dikecam karena Postingan Rencana Pemugaran 50 Rumah Kader PDIP dari Uang Baznas, Warganet: Kok Dihapus Ndoro?

Depok | Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:49 WIB

Lima Wilayah di Jawa Tengah Terendam Banjir, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo

Lima Wilayah di Jawa Tengah Terendam Banjir, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×