Di sisi lain, para penyidik Polda Metro Jaya menemukan identitas yang diduga milik perempuan yang menjadi korban mutilasi pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, Hengki menjelaskan bahwa identitas tersebut perlu dicocokkan dengan hasil autopsi dan DNA korban.
Menurutnya, para penyidik tidak ingin gegabah dalam melakukan identifikasi jenazah korban dan mengedepankan scientific crime investigation.
4. Polisi Menangkap MEL dan Seorang Teman Wanita
Diketahui, saksi yang diperiksa bernama Dian Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku ditangkap polisi bersama teman wanitanya.
Ia mengungkapkan polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan teman wanitanya sebagai barang bukti.
5. Menyimpan Jasad Korban Selama Dua Bulan
Melansir dari berbagai sumber, MEL diduga telah menyimpan jasad korban di kontrakannya selama dua bulan.
Saksi Dian juga menjadi orang yang sempat diminta oleh polisi untuk menunjukkan rumah kontrakan yang ditempati oleh MEL.
Ia menjelaskan bahwa jasad korban yang sudah dimutilasi pertama kali ditemukan di kamar mandi.
Menurutnya, warga tidak bisa mengetahui ada jasad di kontrakan tersebut karena tidak mencium bau apapun dari kontrakan meskipun jasad korban sudah disembunyikan selama dua bulan lamanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa