Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus melawan agar terhindar dari pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Hal tersebut setelah berbagai upaya yang dilakukan kubu Ferdy Sambo Cs dalam menghadirkan saksi ahli yang coba meringankan dakwaan kepada pihaknya.
Namun sebelum mengarah ke sana, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto tak yakin dengan hadirnya sejumlah saksi ahli meringankan ini.
Dia bilang, kasus Ferdy Sambo secara kasat mata memang merupakan kasus pembunuhan berencana, meski demikian dia tak mau melangkahi putusan hakim nantinya.
"Sekarang ini semua ada diputuskan hakim, para jaksa sudah mengumpulkan begitu banyak alat bukti," kata Ponto dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Diakui Ponto dalam drama Sambo Cs ini publik dibuat untuk bingung, karena sejumlah pernyataan yang keluar dari para saksi yang telah hadir berbeda-beda.
Meski demikian dirinya yakin bahwa dalam kasus ini Sambo akan terjerat pasal pembunuhan, mengingat gerak-gerik dan alat bukti yang sudah ada mengarah kepada pasal pembunuhan berencana.
Seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup untuk menyimpulkan tindakan Sambo cs sebagai pembunuhan berencana.
"Sekarang di hakim bagaimana mengambil keputusan karena orang luar bingung melihat ke mana arahnya," papar dia.
Selain itu, Ponto menyinggung upaya Sambo menutupi tindakannya. Salah satunya saat mengeklaim mengambil pistol Brigadir J dari pinggangnya.
"Padahal dari awal sudah disimpan sama (Bripka) Ricky (Rizal). Itu paling menggelikan dan dari situ kita punya penilaian sendiri," ujar dia.