Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) lalu.
Lantas apakah dengan hadirnya saksi ahli meringankan ini bakal membuat kubu Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih ringan?
Pakar hukum pidana, Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli meringankan ini bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Meski demikian, kata dia, sebelum memutuskan hal tersebut para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Di sisi lain Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs ini tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.
Sehingga kata, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap harus dibuktikan di meja hijau, nantinya para hakim lah yang akan menentukan putusannya.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas Demi Hukum?

Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.
Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.
“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.