PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?

Aulia Hafisa

Minggu, 01 Januari 2023 | 18:58 WIB
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?
Ilustrasi orang melakukan perjalanan - syarat perjalanan udara terbaru (Pexels)

Suara.com - Seiring turunnya kasus Covid-19, Pemerintah pun telah mencabut secara resmi status PPKM. Usai dicabutnya status PPKM, apakah ada syarat perjalanan udara terbaru? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahuu, selepas status PPKM dicabut, penumpang tak perlu lagi menunjukkan surat tes PCR negatif atau Antigen Covid-19 negatif. Meski demikian, ada sejumlah prokes (protokol kesehatan) yang masih tetap diberlakukan untuk perjalanan udara atau menggunakan pesawaat.

Kini para traveler bisa bebas bepergian kemana saja namun tetap memakai masker. Nah untuk selengkapnya, berikut ini Syarat perjalanan udara terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.

A. Protokol Kesehatan Umum

Memakai masker medis kain (3 lapis) atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu

Secara berkala mengganti masker setiap 4 jam sekali dan buang limbah masker di tempat khusus

Secara berkala cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain, serta hindari kerumunan

Diimbau agar tak berbicara satu atau dua atau langsung sepanjang perjalanan.

baca juga

B. Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Setiap orang yang melakukan perjalanan maka harus bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Selain itu harus patuh dan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku

Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi saat akan melakukan perjalanan di dalam negeri

Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga)

Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun  wajib  vaksin kedua

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib  mendapat vaksin dosis kedua

Penumpang berusia 6 - 17 tahun yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri tidak dwajibkan untuk vaksinasi

Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat vaksinasi namun wajib ada pendamping yang telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan 

Penumpang yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tak dapat menerima vaksin, maka tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan suray hasil tes RT-PCR negatif atau test antigen negatif, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

Demikian ulasan mengenai Syarat perjalanan udara terbaru usai status PPKM dicabut baik bagi anak-anak, remaja, maupun dewasa. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19

Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19

Serang | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:52 WIB

5 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM, Ini Saran Ahli

5 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM, Ini Saran Ahli

Sumut | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:21 WIB

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

Purwasuka | Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 19:52 WIB

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:45 WIB

Bukan Rem atau Gas Total: Menentukan Kecepatan AI Berbasis Risiko

Bukan Rem atau Gas Total: Menentukan Kecepatan AI Berbasis Risiko

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:25 WIB

Sabet Emas BWF World Junior Championships 2026, 3 Bintang PB Djarum Terima Bonus Total Rp200 Juta

Sabet Emas BWF World Junior Championships 2026, 3 Bintang PB Djarum Terima Bonus Total Rp200 Juta

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 19:23 WIB

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sumsel | Sabtu, 07 November 2026 | 19:10 WIB

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:05 WIB

Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari

Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 19:02 WIB

Kemiskinan Struktural Punya Dampak ke Anak dan Pendapatan Keluarga

Kemiskinan Struktural Punya Dampak ke Anak dan Pendapatan Keluarga

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:00 WIB

Kenapa Polo Indonesia Murah? Ini 5 Hal yang Membedakan dari Ralph Lauren

Kenapa Polo Indonesia Murah? Ini 5 Hal yang Membedakan dari Ralph Lauren

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 18:59 WIB

×