Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB
Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 tersebut salah satunya mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan mengenai pesangon dalam Perppu itu tertuang dalam Pasal 81 ayat 47, yang otomatis mengubah Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 81 ayat 47 disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan dan ditanggung oleh pengusaha.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003.

Dalam peraturan terbaru itu disebutkan, setiap karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Atau bisa juga salah satu dari dua komponen tersebut, tergantung dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara karyawan dan pihak perushaaan.

Dalam aturan baru itu juga disebutkan uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan, jika masa kerja 8 tahun.

Sementara itu, mengenai perhitungan uang penghargaan yang bisa didapat karyawan yang terkena PHK, maksimal akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 24 tahun.

Uang penghargaan juga bisa diterima oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan besarannya dua kali upah bulanan.

Selain pesangon dan uang penghargaan, Perppu itu juga menyatakan karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga diwajibkan memberi biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja yang dipekerjakan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan lengkap mengenai pesangon, uang penghargaan dan yang pengantian hak berdasarkan Perppu Cipta Kerja.

A. Uang Pesangon

1.       masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

2.       masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

3.       masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?

Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:32 WIB

Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 12:58 WIB

Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:07 WIB

Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK

Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:01 WIB

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:57 WIB

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran

Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran

News | Senin, 02 Januari 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB