Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran

Bangun Santoso

Senin, 02 Januari 2023 | 10:32 WIB
Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran
ILUSTRASI: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah organisasi Serikat Buruh termasuk Partai Buruh tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka bakal melawan lewat aksi demo besar-besaran hingga menggugat lewat pengadilan.

Dalam keterangan persnya, Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah membaca, mempelajari, menelaah dan mengkaji isi dari Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi. Dengan tegas ia menyatakan, buruh menolak!

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ciptaker yang tegas ditolak kalangan buruh. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota. Kata dia, di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.

Selain itu, persoalan lain dalam Perppu Cipta kerja terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.

"Adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," kata Iqbal.

Dengan pasal itu, buruh berpendapat, bahwa itu adalah mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga sewaktu-waktu bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain juga soal hilangnya upah minimum sektoral.

Kemudian terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.

baca juga

Hal lain yang jadi sorotan buruh adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja disebut tidak ada perubahan.

Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

"Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut, mudah PHK," kata Iqbal.

Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.

Said Iqbal juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.

"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," imbuh Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?

Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?

Cianjur | Senin, 02 Januari 2023 | 10:11 WIB

Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya

Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya

News | Senin, 02 Januari 2023 | 09:58 WIB

Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini

Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini

Serang | Senin, 02 Januari 2023 | 07:15 WIB

Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"

Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"

News | Senin, 02 Januari 2023 | 07:10 WIB

Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?

Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 04:30 WIB

Jokowi Cabut PPKM, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tetap Waspada

Jokowi Cabut PPKM, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tetap Waspada

Bestie | Minggu, 01 Januari 2023 | 20:15 WIB

Warung Makan Didatangi Jokowi, Penjual Ungkap Permintaan Khusus Presiden: Enggak Mau Masuk Kalau..

Warung Makan Didatangi Jokowi, Penjual Ungkap Permintaan Khusus Presiden: Enggak Mau Masuk Kalau..

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×