'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB
'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Presiden Jokowi (tengah) menanggapi soal putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. (istimewa)

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung turut berkomentar soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Rocky menyoroti alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan adalah karena efek perang Rusia-Ukraina.

Menurut Rocky, alasan tersebut terlalu jauh untuk dijadikan pertimbangan pemerintah menerbitkan Perppu.

"Bahkan kalau dia inkonstitusional pun nggak boleh di-Perppukan dengan alasan Ukraina, jauh banget Rusia Ukraina makanya keluarin Perppu," ucapnya dalam kanal YouTube-nya, Minggu (1/1/2023).

Rocky bahkan meledek bahwa Presiden Rusia, Vladimir Putin, akan turut menertawakan Perppu tersebut.

"Saya kira udah ngakak-ngakak tuh, ketawa-ketawa ala Putin tuh," sindir Rocky.

Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia ini menelisik alasan yang digunakan dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan kaitannya dengan kondisi mendesak yang disebutkan pemerintah.

"Di mana urgensinya lagi. Satu-satunya urgensi kalau kita analisis Perppu itu, itu pasti untuk melicinkan eksploitasi berlanjut," cecar Rocky.

Menurut Rocky, mengalirnya kontroversi dan protes dari masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja ini seharusnya menyadarkan pemerintah bahwa publik tidak semuaya diam dan menutup mata.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

"Dia menghina kecerdasan publik. Kedua, dia nggak ngerti atau sengaja mengabaikan bahwa Perppu itu bukan hal yang setiap hari bisa dikeluarkan," tutur Rocky Gerung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.

"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina," lanjut Mahfud.

Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI