Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 03 Januari 2023 | 12:38 WIB
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, mendapatkan pembelaan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/2/2022). Pembelaan tersebut terkait dugaan bahwa suami Putri Candrawathi itu melakukan pembunuhan berencana.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.

“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Pelaku akan) memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” lanjutnya.

Jika berkaca pada dua syarat itu, Said mempertanyakan ketenangan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan berencana. Pasalnya, Sambo dinilai tidak tenang begitu mendapatkan kabar dari Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J.

Di sinilah, lanjut Said, tindakan Ferdy Sambo bisa dinilai apakah melakukan pembunuhan biasa atau berencana. Menurutnya, setiap lelaki di dunia ini tentu akan terbakar amarah jika mengetahui istrinya menjadi korban pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," jelasnya.

"Semua laki-laki normal di dunia ini (jika tahu) bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal. Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu,” sambung Said.

Atas dasar itu, Said menilai bahwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang saat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga menyebut bahwa kondisi ketenangan atau tidaknya Sambo bisa dibuktikan lewat keterangan ahli psikologi forensik.

baca juga

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi menyangkut secara spesifik, soal tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Said usai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya untuk menjelaskan mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lalu menyampaikan keberatan atas keterangan Said. Menurut JPU, sebagai saksi ahli yang sifatnya tidak langsung, keterangan dari Said seharusnya hanya terbatas pada penjelasan berupa ilustrasi, bukan dari fakta yang ada dalam kasus tersebut.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim PN Jaksel tetap mempersilakan Said untuk melanjutkan keterangannya.

“Silakan dilanjutkan karena tadi pernyataannya menyangkut seputar dakwaan. Saudara jaksa penuntut umum, ahli ini tidak dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitannya adalah untuk mendengarkan. Biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan saja, ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana

Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:28 WIB

Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa

Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:21 WIB

CEK FAKTA: False Connection, Narasi 'Sudah Lama Dengan Kuat, Putri C Tiap Hari Minta Jatah Wik Wik'

CEK FAKTA: False Connection, Narasi 'Sudah Lama Dengan Kuat, Putri C Tiap Hari Minta Jatah Wik Wik'

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:11 WIB

Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa

Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa

Serang | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:06 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Beri Kesaksian di Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Beri Kesaksian di Persidangan

Cianjur | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:02 WIB

Masa Penahanan Habis pada 9 Januari, Ferdy Sambo Cs Bakal Bebas?

Masa Penahanan Habis pada 9 Januari, Ferdy Sambo Cs Bakal Bebas?

Moots | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:41 WIB

Terkini

Terapkan Prinsip 'Happy Wife, Happy Life', Ello Ungkap Rahasia Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Terapkan Prinsip 'Happy Wife, Happy Life', Ello Ungkap Rahasia Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:00 WIB

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

×