Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana

Selasa, 03 Januari 2023 | 12:28 WIB
Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]

Suara.com - Said Karim, ahli hukum pidana asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menilai Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun hal itu disampaikan Said saat memberi kesaksian untuk meringankan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Berawal saat pengacara Putri, Febri Diansyah menyinggung perihal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.

Said mengatakan, jika perintah dari Sambo disalahartikan oleh Richard, maka Sambo sama sekali tidak bisa dipidana.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.

Soal Perintah Hajar

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo saat menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa

“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” ujar dia.

Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI