PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB
PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memanjatkan doa untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Doa tersebut ditujukan agar para wakil Tuhan di dunia itu bijak dalam mengambil keputusan judicial review perihal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.

"Mendoakan agar Hakim MK bijak dan mengambil keputusan terbaik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, terkait dua sistem antara proporsional terbuka atau tertutup, Mardani mengatakan keduanya punya kelebihan dan kekurangan. Namun, ia mengungkapkan sisi positif sistem proporsional terbuka mendekatkan publik pada para calon. Sedangkan proporsional tertutup menyederhanakan dan menguatkan peran parpol.

"Tapi terbuka membuat party ID susah naik. Dan tertutup tanpa reformasi internal partai membuat kuasa elite sangat dominan," kata Mardani.

Menurutnya, seharusnya ide perbaikan sistem Pemilu mestinya digulirkan pada 2020 berbarengan dengan proses revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, bukan waktu yang tepat untuk menggulirkan, mengingat persiapan Pemilu sudah berjalan dan semua desain berbasis proporsional terbuka.

"Perubahan mendadak tidak bagus bagi kualitas pemilu kita apalagi basisnya keputusan MK yang parsial," kata Mardani.

Ingatkan MK Tak Lip Service

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memgingatkan MK ihwal keputusan yang pernah mereka buat, yakni keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

baca juga

Viva mengatakan, MK di tahun 2008 telah mengabulkan gugatan melalui JR terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, yaitu mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak.

Ia mengemukakan, dalam hal ini PAN hanya mengingatkan, jika MK mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Sebab di dalam putusannya, MK menyatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Merujuk amar putusan, Viva mengatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di sistem proporsional terturup merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat.

"Begitulah salah satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008," kata Viva kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Karena itu, Viva menegaskan MK saat ini memiliki tanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebelumnya. MK diharapkan tidak mengabulkan judicial review yang justru meminta Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Saat ini tanggung jawab MK harus menjaga stabilitas politik dan harus menjaga marwah sebagai lembaga penjaga konstitusi benar-benar ditegakkan. Bukan sekedar lips service saja," kata Viva.

8 Fraksi di Senayan Minta MK Konsisten

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Adapun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyrooti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara
langsung orang per orang.

Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.

"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.

Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan
keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.

"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.

Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.

Poin pertama meberbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".

Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.

Sementara itu poin ketiga, delapan fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.

"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:43 WIB

PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung: Untungkan Partai yang Banyak Kader Koruptor!

PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung: Untungkan Partai yang Banyak Kader Koruptor!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:23 WIB

Kritik Keras Usulan Coblos Gambar Partai, AHY: Jangan Malah Jadi Alibi untuk Menunda Pemilu!

Kritik Keras Usulan Coblos Gambar Partai, AHY: Jangan Malah Jadi Alibi untuk Menunda Pemilu!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:54 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×