Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:58 WIB
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sorak sorai pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya

Gemuruh pekikan itu berasal dari puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Henry Surya. 

"Hidup Jaksa, hidup,” pekik puluhan korban investasib bodong KSP Indosurya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Berdasar pantauan Suara.com, mereka tampak kegirangan dan menilai tuntutan itu sudah bisa mewakili mereka sebagai korban.

Sorak sorai juga bertambah riuh saat JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan sita atas aset Henry Surya, yang nantinya bakal pemulihan aset kepada korban investasi bodong.

Kehebohan tidak terhenti dalam ruang sidang. Para korban juga sempat menyanyikan lagu maju tak gentar saat berada di pelataran PN Jakarta Barat.

Mereka juga membentangkan poster-poster yang berisikan tentang tuntutan agar Henry Surya dituntut dengan hukumam setimpal serta, para korban dapat menerima asetnya kembali.

Tuntutan Jaksa

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, hari ini.  

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di ruang sidang. 

Selain hukuman badan, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Henry Surya tetap masih menjalani sidang jarak jauh alias daring. Dalam sidang tuntutan ini, Henri yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri secara virtual melalui sambungan teleconference.

Dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:18 WIB

Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun

Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:42 WIB

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB