Petinggi 8 Parpol Kumpul Di Hotel, Salah Satunya Bahas Pernyataan Ketua KPU Soal Sistem Pemilu Coblos Partai

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 08 Januari 2023 | 12:14 WIB
Petinggi 8 Parpol Kumpul Di Hotel, Salah Satunya Bahas Pernyataan Ketua KPU Soal Sistem Pemilu Coblos Partai
Para petinggi dari 8 parpol berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sebanyak 8 pimpinan partai politik berkumpul di Hotel Dharmawangsa. Hadir langsung sejumlah ketua umum partai politik, namun ada juga ketua umum yang tidak hadir dan diwakilkan sekretaris jenderal partai maupun wakil ketua umum.

Pantauan Suara.com, ketua umum parpol yang tidak hadir ialah Ketum NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Mardiono. Keduanya terlihat mengirim perwakilan. Sementara itu, belum terlihat perwakilan dari Partai Gerindra.

Sedangkan untuk ketum yang hadir di antaranya, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sementara untuk PPP dihadiri Waketum Amis Uskara, dan NasDem diwakilkan Waketum Ahmad Ali serta Sekjen Johnny G. Plate.

Diketahui pertemuan 8 parpol ini untuk menyikapi ramainya pembahasan mengenai sistem porporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka. Mengingat adanya gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Waketum NasDem Ahmad Ali membenarkan hal itu. Ia berujar salah satu yang dibahas ialah pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari mengenai peluang proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama," kata Ali di Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu ditanya apakah 8 parpol bakal menyatakan sikap penolakan terhadap sistem proporsional tertutup, Ali menyiratkan adanya kemungkinan tersebut.

"Harusnya seperti itu. Kardna itu memang domain parpol yang pembuat undang-undang itu bukan domain MK mestinya harusnya," kata Ali.

8 Fraksi Di DPR Minta MK Konsisten

baca juga

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Adapaun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyrooti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara
langsung orang per orang.

Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.

"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.

Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan
keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.

"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.

Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.

Poin pertama meberbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".

Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.

Sementara itu poin ketiga, delapam fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.

"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ketum Gerindra Prabowo Subianto: Lebih Demokratis

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ketum Gerindra Prabowo Subianto: Lebih Demokratis

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:00 WIB

Pengamat: Proporsional Tertutup Lebih Cocok untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak

Pengamat: Proporsional Tertutup Lebih Cocok untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 05:00 WIB

Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Moots | Jum'at, 06 Januari 2023 | 19:07 WIB

Sama-sama Punya Kelemahan, Ini Beda Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Sama-sama Punya Kelemahan, Ini Beda Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:53 WIB

Fahri Hamzah Sebut Sistem Proporsional Pemilu Tertutup Tradisi Komunis, Perludem: Kurang Pas

Fahri Hamzah Sebut Sistem Proporsional Pemilu Tertutup Tradisi Komunis, Perludem: Kurang Pas

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:56 WIB

Gaduh Proporsional Tertutup, Ini Sistem Pemilu yang Dipakai di Indonesia Dari Masa ke Masa

Gaduh Proporsional Tertutup, Ini Sistem Pemilu yang Dipakai di Indonesia Dari Masa ke Masa

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:50 WIB

Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu

Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Bebas Kilap! 4 Physical Sunscreen Silica untuk Kontrol Sebum Kulit Sensitif

Bebas Kilap! 4 Physical Sunscreen Silica untuk Kontrol Sebum Kulit Sensitif

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:10 WIB

KPA: Jangan Lagi Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanah

KPA: Jangan Lagi Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanah

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:09 WIB

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 18:06 WIB

Ada Staf Terluka Saat Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

Ada Staf Terluka Saat Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:03 WIB

Jalur KRL Bakal Diperpanjang hingga Cikampek dan Cigombong pada 2028

Jalur KRL Bakal Diperpanjang hingga Cikampek dan Cigombong pada 2028

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:01 WIB

HUAWEI MatePad Air 2026: Tablet Tipis dengan Layar OLED 144Hz dan AI untuk Kerja Lebih Cerdas

HUAWEI MatePad Air 2026: Tablet Tipis dengan Layar OLED 144Hz dan AI untuk Kerja Lebih Cerdas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:00 WIB

8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda

8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 17:59 WIB

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 17:48 WIB

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:45 WIB

×